
BERITABATAM.COM, Bintan – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan dua (2) tersangka penambang pasir illegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial AM (51) dan ST als M (48) yang diamankan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan dan selanjutnya dilakukan proses penuntutan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda P membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan penambangan pasir illegal telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Bintan.
“Iya benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai dan saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” kata AKP Marganda, Selasa, 9 Mei 2023.
Selain tersangka, AKP Marganda menambahkan bahwa pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya.
Sebelum diberitakan, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.
Dimana aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot pasir, dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.
Saat sedang malakukan penambangan tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan.
Penyidikan terungkap bahwa tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, dan tersangka mengakui telah menambang tanpa izin dari pemerintah setempat.
Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009), tentang pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah. (oppy)