
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) menggelar ungkap kasus pembunuhan di Cafe Oke, Jalan Bhakti Praja Rt 005 Rw 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten.
Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut di Halaman Mapolsek Binut.
Kronologi dijelaskan oleh Kompol Suwitnyo bahwa tersangka ERA (32) dalam keadaan terpengaruh alkohol ketika membunuh korban D (59).
Dimana korban D ini merupakan pendatang yang ditemani oleh seorang waria (Sindy) saat bernyanyi atau karaoke di Cafe tersebut.
Sebelumnya tersangka memiliki hubungan asmara oleh seorang waria (Sindy) dan juga memiliki masalah pribadi.
Pembunuhan ini dipicu karena Sindy menolak tidak mau menyanyikan lagu ‘Kotak – Selalu Cinta’ yang sering dinyanyikan bersama tersangka.
Melihat situasi tersebut korban pun menegur tersangka, dan tersangka memuncak emosi karena tidak terima ditegur oleh korban.
“Tersangka tersinggung dan emosi, sehingga langsung menganiaya korban dengan di injak bagian leher dan kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia ditempat,” kata Kompol Suwitnyo. Jumat 19 Mei 2023.
Setelah menganiaya korban hingga meninggal, tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan miliknya.
Kurun waktu dari dua jam setelah melakukan penganiayaan tersangka ERA berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Setelah dua jam kejadian, kita bergerak cepat mengamankan tersangka saat sedang dipinggir jalan dan tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Binut, ” urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman atas penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Tersangka disangkakan pasal 338 K.U.H. Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (oppy)