
BERITABATAM.COM, BINTAN – Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan tiga tersangka diantara satunya merupakan residivis kasus narkotika di Tanjungpinang. Jumat 19 Mei 2023.
“Iya benar, tersangka SB menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan baru keluar 5 bulan lalu dengan kasus yang sama,” kata Iptu Syofian Rida sembari menunjukkan ketiga tersangka diruang kantornya.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka SB merupakan pemilik narkoba jenis sabu sebanyak enam (6) paket.
“Iya saat diamankan SB hanya memiliki satu (1) paket, saat dikembangkan lagi ternyata menitipkan 6 paket ke tersangka RR dan total semuanya seberat 3,2 gram,” tuturnya.
Disamping itu, Syofian Rida menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diduga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Masih kita dalami dan indikasinya kemungkinan ada, kami sedang lakukan pengembangan dan semoga kita bisa ungkap lagi jaringan mereka ini,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RR (19) di lokasi yang berbeda di Tanjungpinang.
“Diamankan dijalan perbatasan Tanjungpinang-Bintan dan di Jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, ” tambah Syofian Rida.
Ditempat yang sama tersangka SB mengakui mendapatkan narkoba dari seorang berinisial A.
“Iya dapat dari A bang,” kata SB sembari menutup wajahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)