
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Bintan amankan tiga warga Tanjungpinang memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat di Kabupaten Bintan, Kamis, 18 Mei 2023.
Diketahui penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedaran narkoba di Bintan, dengan mengendarai sepeda motor.
Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa ketiga tersangka beralamat di Km 3 Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida bahwa tersangka SB berhasil diamankan pada Jumat, 12 Mei 2023.
“Sekitar pukul 03.00 WIB kita amankan dipanggil jalan dan kita menemukan berupa satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok HD,” katanya.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu set alat hisap sabu (bong),” ujar Iptu Syofian Rida.
Ditambahkan, kronologi selanjutnya di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti lima (5) paket diduga Narkotika jenis sabu.
“Lima paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga satu buah timbangan digital milik tersangka SB,” sebutnya.
Disamping itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AB yang mana ikut serta mengedar sabu-sabu dari SB.
Barang bukti dari tiga tersangka didapatkan berupa enam (6) paket narkoba sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.
“Saat ini tiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)