
BERITABATAM.COM, Bintan – Terkait aktifitas penambangan pasir ilegal di Bintan langsung ditanggapi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan dengan melakukan inspeksi terkait aktifitas tambang ilegal di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kamis 8 Juni 2023.
Hal ini dilakukan kepolisian usai menerima dan mengetahui pemberitaan sebelumnya dari rekan-rekan media (Bintan) terkait adanya aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Gunung Kijang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebenaran berita tersebut.
“Iya saya sudah perintahkan Satreskrim dan Polsek Gunung Kijang untuk melakukan pantauan langsung di lokasi,” kata Riky Iswoyo.
Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi dan tidak ditemukan aktifitas penambangan.
“Lokasi Galang Batang tidak ada lagi aktifitas, kami hanya menemukan peralatan yang ditinggal oleh penambang seperti pipa dan peralatan lain, sedangkan mesin tidak kami temukan,” jelas AKP Marganda didampingi Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono.
Kasat Marganda menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkolaborasi bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan bersama-sama.
“Kerjasama nanti diharapkan agar penambang ilegal tidak mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas tersebut itu lagi,” tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
“Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan, sehingga mendapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang,” himbaunya.(Oppy)