
BERITABATAM.COM, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyelidikan terkait perkara jual beli aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Senin 26 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan, dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Hal itu dilakukan atas perkara penjualan aset milik Desa dengan PT Atlas Group Makmur (AGM) seharga Rp 1,5 Miliiar, dan saat ini sudah menjadi PT Berakit Resort.
“Lima orang saksi sudah kita periksa, ke lima saksi merupakan perangkat Desa,” kata Kajari. Kamis 22 Juni 2023 lalu.
Diketahui, pada 13 april 2023, Kejari Bintan mendapat laporan tentang adanya dugaan penjualan aset Desa kepada PT di Desa Berakit, terkait hal itu para saksi dipanggil oleh pihak Kejaksaan.
“Luas tanah yang di jual di Desa tersebut kurang lebih 1,5 hektar yang mana kejadian tersebut pada tahun 2012,” ujarnya.
Dilanjutkan, Kajari Bintan, sebelum naik ke tingkat penyidikan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu.
“Nanti kita informasikan lagi,” tutupnya.(Oppy)