
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil tangkap pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (10/06).
Pria ini berinisial DPT ini teridentifikasi memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.
Kasat mengatakan kronologi singkat bahwa tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang santai minum air kelapa di Jalan Hangtuah.
“Namun, saat tim mendekati, tersangka bergegas meninggalkan warung tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata AKP Efendi. Selasa, 13 Juni 2023.
Disaat polisi melakukan pengajaran, tersangka langsung membuang helmya ke bahagian semak-semak di tepi jalan raya, tak lama itu polusi berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.
“Setelah tersangka diamankan, kita bawa kembali ke tempat tersangka membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Hasilnya, Polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh (7) paket narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 2,00 gram, satu (1) pipet kaca, 1 gunting, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone, 1 buah helm LTD, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.
“Tersangka mengaku bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” lanjut AKP Efendi.
AKP Efendi menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Atas perbuatannya bahwa tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Oppy)