
Owner PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Sukardi melaporkan kepada Polres Bintan atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum konsultan Rizki F Ramadhan yang bertindak sebagai konsultan pendamping akuisisi pada PT Cendrawasih Laju Persada (CLP).
Tak tanggung-tanggung, Sukardi melaporkan kerugian yang dideritanya sebesar Rp4,9 miliar.
Sukardi melaporkan dugaan penipuan itu melalui kuasa hukum, Dody Fernando SH, MH dan Ahmad Fidyani SH.
Ahmad Fidyani SH, menyebut laporan itu berkaitan dengan proses akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana ;
Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES Bintan/Polda Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.
Ahmad Fidyani SH melalui rilis yang disampaikan kepada awak media ini menjelaskan modus penipuan dalam kasus ini, diduga Rizki F Ramadhan dengan mengatasnaman PT CPL diduga bekerjasama dengan mantan Direksi PT. MBCW, Eddy Jafar.
Ternyata kata Danil demikian panggilan akrab Ahmad Fidyani ini, Eddy Jafar memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rizki F Ramadhan.
Ia memaparkan ketika akuisisi terhadap PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana kata Danil, Eddy Jafar menyampaikan kepada Sukardi, untuk melalukan akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana, harus menggunakan jasa Perusahaan Konsultan yang bergerak dibidang Perbankan dan Perdagangan Berjangka.
Sehingga tambahnya ditunjuklah PT. CLP sebagai perusahaan konsultan guna pendampingan akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana, dengan nilai Kontrak pendampingan akuisisi saham PT. Universal Futures sebesar Rp3 miliar dan telah dibayarkan Rp.2.400.000.000 dan jasa pendampingan akuisisi saham PT. BPR Jujur Arghadana senilai Rp. 1.000.0000.000, dan telah dibayarkan Rp.500.000.000.
Paska timbulnya masalah karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang perusahaan oleh Eddy Jafar, maka Sukardi selaku Owner PT. MBCW melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan proses akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana, maka ditemukan bahwa PT. CLP bukanlah perusahaan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau BAPEPTI, sehingga bisa melakukan kegiatan usaha yang membantu melakukan proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana.
Kemudian setelah dilakukan penulusuran kata Daniel, seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan bukanlah Direktur Utama pada PT. CLP.
Sehingga katanya tidak punya kapasitas dan hak mengaku sebagai orang yang mewakili PT. CLP membuat hubungan hukum dengan Sukardi maupun PT. MBCW.
Danil mengatakan hasil penelusuan Team Kuasa Hukum Sukardi, pihaknya menemukan proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana, tidak ada harus menggunakan Jasa Konsultan apapun.
Sehingga Danil yakin, nampak hal itu dibuat seolah-olah proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Argadhana, harus menggunakan sebuah perusahaan jasa konsultan.
Sedangkan faktanya kata Danil tidak harus menggunakan konsultan, dan seseoarang yang bernama Rizki F Ramadhan mengaku seolah – olah sebagai pihak yang mempunyai kapasitas mewakili PT. CLP.
Sedangkan saudara Rizki F Ramadhan kata Danil tidak memiliki kapasitas untuk hal itu. Maka dengan cara patut diduga Tipu Muslihat adanya persekongkolan jahat, maka ketika itu Sukardi dan PT. MBCW disuruh menyepakati sebuah kontrak guna memberikan sejumlah uang.
“Sehingga yang kami laporkan adalah dugaan Tipu Muslihat dan dugaan Persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh Saudara Edi Jaafar dengan Rizki F Ramadhan serta PT. Cendrawasih Laju Persada, untuk melakukan Penipuan atas Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata, “ujar Danil dalam rilisnya.
Bahkan kata Danil, pihaknyamenemukan fakta yang sangat mencengangkan yaitu, pembelian saham PT. Universal Futures, yang dilaporkan oleh Edi Jaafar kepada Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata sebesar Rp8 miliar.
Dan setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Owner PT. Universal Futures kata Danil, ternyata nilai pembelian saham PT. Universal Futures hanya sebesar Rp. 6.000.000.000, dan ditemukan fakta ternyata uang sebesar Rp. 2.000.000.000 diduga ditransfer ke rekening Rizki Fajar Ramadhan.
Sedangkan pihak PT. Universal Futures tidak mengetahui hal tersebut kata Danil. Dan saudara Rizki F Ramadhan bukanlah bagian dari PT. Universal Futures.
Yang jelas sebut Dodi, saudara Rizki F Ramadhan ada hubungan keluarga dengan Edi Jaafar, sehingga menurut kami patut ditelusuri hal tersebut oleh pihak kepolisian.
Danil menyatakan kerugian yang dialami oleh PT. Mega bakau Citra Wisata atau Sukardi adalah sebesar Rp. 4.900.000.000.
“Kami juga telah menyampaikan kepada pihak kepolisian nantinya kalau memang sudah ditemukan adanya Perbuatan Pidana dalam peristiwa yang kami laporkan, maka kami minta dilakukan juga proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan seluruh asset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut harus disita, “rinci Danil.
Media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Rizki F Ramadhan, namun belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim.
Begitu juga dengan Eddy Jafar, ketika dihubungi via telepon dan mengirim SMS belum merespon. *