
BERITABATAM.COM, Karimun – Pelaku inisial MAAKP sebagai kurir Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg) berhasil diamankan tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Tanjung Balai Karimun (TBK) menuju Batam. Rabu 14 Juni 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang bahwa informasi yang diterima tersangka membawa Sabu seberat 1 Kg dengan menggunakan Speed Boat Pancung.
Kronologi singkat pada tanggal 6 Juni 2023, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman Sabu-sabu di perairan TBK menuju Batam.
Mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan pengejaran menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri.
“Kami berhasil menghentikan speedboat pancung dan melihat MAAKP didalam speed, lalu tersangka membuang tas ransel warna hitam dan ingin melarikan diri, dengan cepat kami bisa cegah tersangka,” kata Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi. Kamis 15 Juni 2023.
Di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam 14 Juni 2023. Dikatakan Yudi, tersangka diperiksa dan mengakui membawa sabu seberat 1 Kg di dalam tas tersebut.
Tersangka langsung di amankan menuju Unit Markas Kolong untuk diperiksa secara lanjut, lalu dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Batam.
“Setelah di Batam tersangka baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 sebagai upah, dan untuk menyewa boat pancung seharga Rp. 3.000.000,” tambahnya di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 tas ransel hitam didalamnya berisikan plastik bening berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kg, 1 unit handphone samsung, 1 alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.003.000.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Oppy)