
BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Pemberian remisi ini mengacu pada Permen 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan total keseluruhan WBP yang beragama budha sebanyak 29 orang, dan hanya 22 orang yang memenuhi syarat secara administrasi dan substantif.
“22 orang diantaranya terima RK I sebanyak 19 orang satu (1) bulan, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, ” kata Edi Mulyono. Minggu 4 Juni 2023.
Kalapas menyampaikan bahwa ini merupakan reward atau hadiah pemerintah bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan mengikuti segala program serta pembinaan yang baik.
Edi menambahkan bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar dapat mengikuti program-program pembinaan lebih baik lagi.
“Mari kita ikuti dan tingkatkan program-program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Sehingga, harapan kami lebih banyak lagi yang mendapatkan remisi,” tuturnya.
Diketahui saat ini kapasitas warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 620 orang, dan jumlah penghuni saat ini 736 orang. (oppy)