
BERITABATAM.COM, Bintan – Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjadi Narasumber tentang bahaya Narkoba di Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), Kabupaten Bintan. Selasa 20 Juni 2023
IPTU Syofian Rida menghimbau masyarakat Bintan Pesisir agar tidak terpengaruh dengan narkoba, karena sangat merugikan kesehatan dan dampak lainnya.
“Saya tegaskan jangan pernah berkesinambungan dalam dunia narkoba, memang awal bermula dari ajakkan dan coba-coba sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh sehingga menjadi pecandu,” kata Kasatresnarkoba.
Kasat juga menjelaskan bahaya dalam penggunaan narkoba baik dari kesehatan, maupun ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas.
Lalu, dikatakan Syofian, pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika mulai dari pemakai, pengedar dan perantara transaksi narkoba dapat dipidana sesuai dengan pasal yang diatur Undang-Undang (UU).
“Orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana Narkoba tetapi tidak melaporkan kepada Petugas, dirinya juga dapat diancam dengan pasal atau pidana,” tegasnya.
Disamping itu, salah satu peserta menanyakan legalitas narkoba diluar negeri dapat dikonsumsi secara resmi, akan tetapi kenapa di Indonesia dilarang dan mendapat hukuman.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Syofian menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ia menyebutkan bahwa yang membuat Undang-Undang bukan Polisi, melainkan Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.
“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang salah satunya yaitu sebagai Penegak Hukum,” tutupnya. (Oppy)