
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang akan menyita aset-aset Haluan Kepri.
Ini setelah beberpa kali sidang annmaning yang diajukan eks karyawan tak menemukan kejelasan pembayaran gaji yang sudah disepakati.
Bahkan, saat sidang annmaning lanjutan pada Selasa, 13 Juni 2023 pihak Haluan Kepri tidak datang tanpa keterangan.
Ketika ditelpon pihak PHI ke Haluan Kepri tidak ada jawaban.
“Berarti memang tidak ada niat mereka (Haluan Kepri) untuk membayar. Karena itu ajukan saja permohonan penyitaan. Nanti akan kita sita asetnya sesuai aturan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Riska Widiana, Selasa, 13 Juni 2023.
Riska Widiana juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat berita acara penutupan annmaning. Artinya tidak ada lagi pemanggilan.
“Sudah ya.. koordinasi saja sama panitera bagaimana teknisnya. Saya masih ada tamu lagi,” tutupnya.
Juru bicara eks karyawan Harment Aditya mengaku sudah menunggu kedatangan pihak termohon sejak pukul 10.00 Wib. Pukul 14.00 baru dia dan rekannya dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Tak ada negosiasi lagi. Kan sudah dibahas dan disepakati di Disnaker. Untuk apa lagi negosiasi. Sekarang tinggal jalani saja proses hukum yang ada. Kalau memang ada biaya aprisial yang harus dikeluarkan sebelum penyitaan akan kita upayakan,” ujarnya.
Sengketa eks karyawan Haluan Kepri dengan perusahaan bermula dari tunggakan gaji yang terus membengkak.
Setiap karyawan ada yang menunggak 24 bulan, 12 bulan dan 7 bulan.
Puncaknya, pada bulan Mei 2021 para karyawan tersebut mengundurkan diri secara massal dan menuntut gaji yang belum dibayarkan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul PHI Akan Sita Aset Haluan Kepri