
BERITABATAM.COM, Bintan – Selasa 4 Juli 2023, pihak Polres Bintan meminta keterangan saksi pelapor kasus dugaan penggelapan dana PT Mega Bakau PT. Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Dody Fernando.
Dody atas nama kuasa hukum PT MBCW membeberkan kepada penyidik kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan Rizky F Ramadhan sebagai terlapor.
“Saya sudah memberikan keterangan, kemudian nanti penyidik akan jadwalkan pemeriksaan terhadap owner Sukardi dan bagian keuangan PT MBCW dan pihak-pihak lainnya,” kata Dody saat jumpa pers di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu 5 Juli 2023.
Kepada awak media, Dody mengaku telah menunjukkan bukti dugaan transfer uang sebanyak Rp2 Miliar yang masuk ke rekening bank pribadi Rizky F Ramadhan dari PT MBCW.
Dody yang didampingi rekannya, Ahmad Fidyani SH itu menyebut bahwa dugaan penggelapan uang Rp2 Miliar itu bermula dari proses akuisisi PT Universal Futures (UF) oleh PT MBCW.
Hasil penelusuran dan fakta yang ditemukan Dody, owner PT MBCW mengeluarkan uang untuk membeli saham PT UF sebesar Rp8 miliar.
“Akan tetapi nilai akuisisi PT UF hanya sebesar Rp6 Miliar, “ujar Dody.
Nah herannya kata Dody, uang Rp 2 Miliar sisanya itu ditransfer ke rekening pribadi atas nama Rizki Fajar Ramadhan dengan keterangan pelunasan pembelian PT UF.
Maka dari itu kata Dody, patut diduga ada unsur penggelapan uang sebesar Rp2 Miliar yang dilakukan Rizky F Ramadhan dalam hal akuisisi PT UF.
Guna memastikan keberadaan yang uang Rp2 Miliar ini, pihaknya kata Dody telah menelusurinya kepada Direktur PT UF kala itu, Robin Sibata.
Robin Sibata mengaku kata Dody, tidak mengenal yang namanya Rizky F Ramadhan. Dan hanya mengenal Edi Jafar saat jual beli saham PT UF.
Kemudian, Robin Sibata menjelaskan kepada owner PT MBCW kata Dody, harga akuisisi PT UF sebenarnya hanya Rp6 miliar dan bukan Rp8 miliar.
Dan transfer Rp6 miliar ini ada buktinya kata Dody sebagaimana ditunjukkan Robin Sibata kepada pihaknya.
“Dan Robin Sibata tidak pernah menerima uang Rp2 Miliar sebagai bagian sana sisa dari Rp8 miliar itu, “kata Dody.
Pada kesempatan itu, Dody berkeyakinan dan menduga uang Rp2 Miliar tersebut mengalir ke berbagai pihak.
“Dugaan saya kuat, uang Rp2 miliar ini mengalir kepada orang-orang yang dulunya dipercaya owner PT MBCW, bapak Sukardi, “ujarnya.
Dody mengatakan, jika nanti telah ditemukan unsur pidananya oleh polisi, ia meminta polisi agar dapat juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bagi siapa saja yang menerima aliran dana hasil kejahatan yang kemudian dibelikan ke barang barang berharga seperti rumah mobil itu dapat diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang Dody.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Bintan juga mengataka telah meminta keterangan saksi pelapor atas kasus dugaan penggelapan ini.
“Dalam rangka penyelidikan dan pengembangan kasus ini, kami masih aktif memeriksa saksi-saksi pelapor, “ungkap Kasat Reskrim, Selasa, 4 Juli 2023 dikutip dari satukata.com.
Terpisah, Rizky F Ramadhan belum menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media ini.
Ketika ditanya atas dugaan masuknya dana Rp2 miliar ke rekening pribadinya melalui pesan SMS Rabu 5 Juli 2023, Rizky F Ramadhan tidak memberi jawaban.
Begitu juga ketika dihubungi melalui saluran telepon, Rizky F Ramadhan tidak mengangkat telepon awak media ini. (redaksi)