
BERITABATAM.COM, Bintan- Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket siap edar di SPBU Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Diketahui, 15 paket sabu tersebut seberat 2½ gram dan dua tersangka inisial EY (27) dan AP (35) di amankan ditempat yang berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengungkapkan kedua pelaku EY diamankan di SPBU Kijang, dan AP diamankan di Jalan Transito Km 8, Kota Tanjungpinang.
Lagi, dikatakan Syofian, bahwa polisi masih melakukan pengejaran terhadap DO pemilik barang, yang sudah menjadi DPO.
“Dari laporan warga kita dapat info adanya bakalan transaksi narkoba di wilayah Bintan, dua orang kita amankan satu masih DPO,” kata IPTU Syofian Rida. Senin 31 Juli 2023.
Disamping itu, pengakuan AP mendapati barang haram tersebut dari salah satu warga tionghoa berinisal DO, menurutnya barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Pinang, dan Bintan.
“Dari orang tionghoa tapi saya tidak tau namanya, dan barang diedarkan untuk kawan-kawan sekitar Tanjungpinang dan Bintan,” kata AP.
Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini terancam pasal 114 ayat 1tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(Oppy)