
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Enam eks karyawan Haluan Kepri resmi mengajukan permohonan sita jaminan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Tanjungpinang.
Permohonan sita jaminan ini diajukan setelah pihak Haluan Kepri tidak datang pada sidang annmaning lanjutan.
Adapun objek sitaan terdiri dari bangunan kantor dan mesin cetak koran Haluan Kepri.
“Objek yang memungkin untuk disita hanya itu (gedung dan mesin cetak). Kalau kendaraan, ada yang tidak ada BPKB dan ada yang pajaknya belum lunas. Jadi gak bisa disita,” kata juru bicara eks karyawan Harment Aditya usai memasukkan permohonan sita jaminan, Jumat, 28 Juli 2023.
Surat permohonan sita jaminan tersebut diajukan melalui front office dan sudah diparaf sebagai tanda terima.
Setelah surat tersebut dimasukkan, akan dilakukan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Harmen tidak menyangka untuk mendapatkan haknya dan kawan-kawan lain, harus melalui jalan panjang yang berliku.
Bahkan sampai harus melibatkan pengadilan.
“Kami tak minta pesangon atau uang jasa pengabdian kami. Kami hanya minta tunggakan gaji yang sudah disepakati di Disnaker Kota Batam dibayar sesuai kesepakatan. Tadinya kami tak mau perkara ini sampai ke pengadilan. Asal mereka mau bayar saja selesai lah”, katanya.
Melalui permohonan sita jaminan ini, Harmen berharap keadilan berpihak kepada dirinya dan kawan-kawan.
Perkara tersebut betul-betul telah menguras waktu, tenaga dan uang.
Sengketa eks karyawan Haluan Kepri dengan perusahaan bermula dari tunggakan gaji yang terus membengkak.
Setiap karyawan ada yang menunggak 24 bulan, 12 bulan dan 7 bulan.
Puncaknya, pada bulan Mei 2021 para karyawan tersebut mengundurkan diri secara massal dan menuntut gaji yang tertunggak dibayarkan. (***)