
BERITABATAM.COM, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA di Batam telah memberikan izin kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) untuk menghadiri pemakaman orang tua mereka.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menghormati hak asasi manusia dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mengucapkan selamat jalan terakhir kepada orang tua mereka.
Dalam sebuah kejadian yang jarang terjadi, Rutan Kelas IIA Batam mempertimbangkan kasus-kasus secara individual, dan memberikan izin khusus kepada narapidana yang memiliki orang tua yang meninggal dunia.
Keputusan ini adalah bukti dari upaya sistem peradilan pidana yang menghargai martabat, dan empati terhadap narapidana, meskipun warga binaan sedang menjalani hukuman penjara.
Warga binaan tersebut yang memenuhi syarat telah diberikan izin untuk menghadiri pemakaman orang tua nya.
Rutan Kelas IIA Batam telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan keamanan serta pengawasan selama proses pemakaman.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyatakan bahwa pihaknya berusaha memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menghadiri pemakaman orang tua mereka.
“Meskipun mereka sedang menjalani hukuman, kami percaya bahwa kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi,” kata Faizal Gerhani Putra. Selasa 4 Juli 2023.
Kesempatan ini mendapatkan apresiasi dari beberapa keluarga narapidana yang berterima kasih kepada Rutan Kelas IIA Batam atas kebijakan yang adil dan manusiawi ini.
Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan untuk berkumpul dengan anggota keluarga mereka dalam momen yang berat ini.
Karutan menegaskan kebijakan ini tetap tunduk pada aturan dan pengawasan ketat.
“Setiap narapidana yang diberikan izin untuk menghadiri pemakaman akan diawasi ketat oleh Kepolisian dan petugas keamanan Rutan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan keamanan dijaga,” tutupnya. (Oppy)