
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman bersama Kasi Binadik, Junaidi serta Kasubsi Bimkemaswat, Yuliani D. Safitri melakukan Sosialisasi penghentian Program Asimilasi Rumah kepada seluruh warga binaan dikarenakan Pandemi Covid-19 dicabut oleh Pemerintah, Senin 10 Juli 2023.
Hal ini berkaitan dengan keputusan dari Presiden berdasarkan Kepres RI No 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Lalu, merujuk surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Terhitung per tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup,” tutur Maman.
Meski Program Asimilasi Rumah (Asirum) sudah dihentikan, namun program integrasi lainnya seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) masih bisa didapat oleh Warga Binaan.
“Meski program asimiliasi rumah dinyatakan berhenti, namun warga binaan jangan berkecil hati. Tetap berkelakuan baik dan jalani program Pembinaan dengan baik serta pemenuhi persyaratan yang ada, karena program integrasi tetap berjalan seperti biasa,” tutup Maman.(Oppy)