
BERITABATAM.COM, Batam – Tidak terpuji tindakan yang dilakukan penerima kuasa PT Gunung Kencana Persada (PT GKP) ini terhadap Salman.
Salman sebagai pemilik rumah yang terletak di RT 02 RW 02 Kampung Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Nongsa ini mendapat ancaman dari penerima PT GKP.
Padahal, rumah Salman ini hanya sebahagian kecil yang berada di lahan milik PT GKP berdasarkan foto satelit.
“Saya didatangi Rizani. Ia mengaku sebagai penerima kuasa PT Agung Kencana Persada untuk pengurusan lahan,” kata Salman kepada wartawan.
Disebutkannya, kedatangan itu untuk memberitahukan bahwa lahan yang ditempatinya itu akan dilakukan penggusuran.
Untuk itu, katanya, Rinzani juga menyampaikan akan melakukan pembongkaran rumah yang sudah ditempatinya bertahun-tahun lamanya.
“Rumah yang saya tempati ini, hanya sebahagian kecil saja milik PT KGP. Jangan mereka seenaknya saja ingin mencaplok bangunan rumah saya ini,” katanya.
Ditempat terpisah, Penerima kuasa PT KGP, Rizani membenarkan jika keberadaan rumah yang ditempati Salman bersama istri tidak seutuhnya masuk dalam lahan milik Pt.KGP.
“Berdasarkan poto satelit, terlihat rumah milik Salman mengenai lahan milik Pt.KGP. Namun itu tidak banyak hanya bagian depan rumahnya saja.” Kata Rizani sembari menunjukan lokasi lahan melalui poto Satelit di Andoid miliknya, Senin 17 Juli 2023.
Rizani menyebutkan sudah menyampaikan ke Salman dan keluarganya. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Dimana dalam surat pernyataan itu intinya tidak keberatan rumahnya dibongkar.
Dengan surat pernyataan itu, katanya, perusahaan akan menggantikannya dengan 2 unit kavling yang berukuran 6 meter x 15 meter.
Selain kavling, katanya menambahkan, Salman juga akan menerima uang tunai tunai sebesar Rp14.000.000.
“Tinggal pilih saja, mau kavling atau uang. Jika tidak mau, jangan salahkan jika tidak memdapat apa-apa,” sebut Rizani dengan nada tinggi seolah mengancam.
Informasi di lapangan, Rizani sudah beberapa kali melobi Salman agar menuruti keinginya supaya hengkang dari lokasi tersebut.
Namun Salman, yang merasa tidak sepenuhnya rumah yang menjadi pelindung keluarganya itu berada di lahan perusahaan.
Jadi, Salman tetap bersikukuh dengan pendirianya untuk tetap tinggal di lokasi itu (tidak mau pindah-red)
Untuk diketahui, sejumlah rumah yang berdiri diatas lahan seluas 4.709 meter persegi milik PT Gunung Kencana Persada yang berlokasi Kampung Teluk Nipah, Kabil, Nongsa dalam waktu dekat imi akan dibongkar.
Namun diatas lahan tersebut, tidak seutuhnya milik PT Agung Kencana persada. Karena, masih ada bagunan rumah milik Salman warga Dabo Singkep, Lingga, Kepri yang berada di perbatasan lahan perusahaan. (ria fahrudin)