
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan operasi gabungan terkait adanya aktifitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.
Terlihat, Polres Bintan bersama instansi terkait mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Dinas ESDM Kepri, Satpol PP dan PM dari AD dan AL bersama-sama mengikuti operasi gabungan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda P membenarkan tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir illegal,” kata Kasat Reskrim.
Operasi gabungan ini menyisiri tiga lokasi yaitu Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.
“Dari tiga lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja, sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas serta pemiliknya tidak ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Diketahui, beberapa peralatan penambangan yang diamankan di Polres Bintan berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, dan jerigen minyak solar.
“Seperti eskavator, bak pasir dan sebagiannya kita tidak bawa karea berukuran besar, tapi kita sudah lakukan penyegelan dengan memberikan garis police line,” urainya.
Dirinya mengungkapkan untuk saat ini aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut masih dilakukan penyelidikan.(Oppy)