
BERITABATAM.COM, Jakarta – Beberapa waktu lalu muncul usulan penghapusan perpanjangan SIM dan menjadikan berlaku seumur hidup.
Usulan itu berasal dari Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI saat memberi usul dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta belum lama ini.
Apabila diberlakukan SIM berlaku seumur hidup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM akan berkurang.
Kemenkeu menyebut apabila perpanjangan SIM dihapus dan disahkan SIM berlaku seumur hidup, maka diperkirakan Polri akan kehilangan Rp650 miliar per tahun.
“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, atau sekitar Rp650 miliar dalam setahun,” jelas Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo dikutip dari OTO.
Wawan menyebutkan, efek kehilangan PNBP itu tidak terlalu berdampak ke Kemenkeu. Tapi dampaknya akan terasa pada institusi Polri.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka (Polri). Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah melakukan koordinasi menyoal usulan SIM berlaku seumur hidup.
Kata Rachmatarwata, pihaknya masih akan meninjau apakah fungsi SIM termasuk dalam kebutuhan dasar atau layanan ekstra. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri akan Kehilangan Rp620 Miliar Per Tahun