
BERITABATAM.COM, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 1,3 Kilogram (Kg) di Kampung Baru Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Diketahui, tiga (3) tersangka inisial AA, JI dan MA berhasil diamankan secara terpisah di tempat kediamannya masing-masing di Kampung Baru Lagoi pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengatakan kronologi singkat terkait penangkapan ketiga tersangka pemilik sabu-sabu tersebut.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pertama AA memiliki sabu seberat 229, 11 Gram yang disimpan dirumahnya, dan tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Baru Lagoi.
Mengacu barang haram tersebut, AA menyampaikan bahwa inisial JI dan MA juga menyimpan barang haram tersebut saat di introgasi pihak Kepolisian.
Diketahui, tersangka JI dan MA ditangkap dirumah masing-masing beserta barang bukti sabu-sabu di Kampung Baru Lagoi.

“Narkotika jenis sabu-sabu seberat 594,71 Gram berhasil didapatkan dirumah JI, dan 541,51 Gram ditemukan di kediaman MA,” kata Kapolres Bintan didampingi IPTUSyofianRida dan Kajari Bintan. Rabu 12 Juli 2023.
Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida mengungkapkan diantara ketiga tersangka hanya MA yang mengedarkan barang haram tersebut kepada inisial L (DPO).
“Hingga saat ini DPO masih di buru oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan,” ungkapnya.
Ditambahkan, IPTU Syofian, bahwa barang haram tersebut ditemukan tersangka di pesisir pantai perairan Kampung Baru Lagoi pada bulan Oktober 2022.
“Tersangka menemukan narkoba tersebut dipesisir pantai pada bulan Oktober 2022, dan sabu disimpan dengan ditanam di belakang rumah dan disimpan didalam rumah. Lalu, hasilnya sabu dikonsumsi dan dijual kepada nelayan juga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 112 Ayat (2) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.
“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(Oppy)