
BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak 3.222 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun 2023. Kamis 17 Agustus 2023.
Penyerahan remisi ditandai secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam didampingi Staf Ahli Gubernur Kepri bidang pemerintahan dan hukum, Sardison di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.
Saffar M Godam menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan suatu hal kemudahan bagi para wbp untuk bebas, melainkan suatu instrumen dan wahana normatif agar meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.
“Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan
dalam proses reintegrasi sosial, guna melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat,” kata Saffar M Godam didampingi Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono di Bintan.
Dirinya menambahkan untuk para narapidana yang masih menjalani pembinaan di Lapas/Rutan dan LPKA agar selalu menaati tata tertib selama menjalani pembinaan.
“Karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diemban didalam Lapas/Rutan dan LPKA adalah bekal ilmu yang bakal dibawa setelah bebas nanti,” tambahnya.
Lagi, dikatakan Saffar bahwa narapidana dan anak binaan yang sudah dinyatakan bebas agar dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana, sehingga dapat berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Kakanwil juga mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum yang diberikan pada setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami sampaikan selamat berkumpul dengan keluarga kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada perolehan Remisi Umum tahun ini dapat langsung bebas,” imbuhnya.(Oppy)