
BERITABATAM.COM, Bintan – 421 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.
Usulan keringanan hukuman hingga bebas bagi warga binaan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada 19 Juni lalu.
“Total semua napi 502 yang diusulkan sebanyak 421,” kata Kalapas Maman Herwaman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi. Jumat 04 Agustus 2023.
Lanjut, dikatakan Junaidi, 421 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.
“Seperti warga binaan sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, serta memenuhi syarat administrasi dan substantif,” ujar Junaidi di Bintan.
Diketahui, 81 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi
Pasalnya, ada kurang lebih 36 orang sedang menjalani hukuman subsider, 14 orang dikenakan hukuman hidup, 2 orang dikenakan hukuman mati, dan selebihnya memiliki prilaku tidak baik selama di menjalani hukuman di Lapas.
Junaidi menambahkan untuk yang seumur hidup, pihaknya bisa mengajukan remisi setelah warga binaan tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 5 tahun.
Sedangkan hukuman mati, warga binaan sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
“Saat ini warga binaan menjalani hukuman penjara dibawah 5 tahun, dan dibawah 10 tahun untuk warga binaan yang dikenakan hukuman mati,” tutupnya.(Oppy)