
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri memberikan Remisi kepada 462 Narapidana Rutan Kelas IIA Batam, dan 13 orang diantaranya langsung bebas. Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti H menyampaikan pentingnya pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, dan saat ini lebih berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kadivpas menjelaskan bahwa transformasi sistem kepenjaraan para narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar dari kesalahan, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah menjalani masa hukuman.
Diketahui, warga binaan Se-Kepulauan Riau yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), dengan total usulan remisi yang diajukan sebanyak 3.207 dan terbit SK Remisi sebanyak 3207 orang.
“Khusus di Kota Batam total keseluruhan remisi yang diusulkan yaitu 1.543 orang, dan yang telah terbit SK Remisi sebanyak 1.543 orang dari total keseluruhan Narapidana Sekota Batam 2.470 Orang (data pertanggal 17 Agustus 2023),” kata Kadivpas.
Berikut rincian Warga Binaan yang mendapatkan remisi Sekota Batam adalah sebagai berikut :
- Lapas Kelas IIA Batam, Jumlah Warga Binaan 1.043 Orang RU I : 884 orang RU II : 5 orang Jumlah : 889 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Jumlah Warga Binaan 76 Orang RU I : 49 orang RU II : 3 orang Jumlah : 52 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Jumlah Warga Binaan 206 Orang RU I : 140 orang RU II : – Jumlah : 140 orang
- Rutan Kelas IIA Batam, Jumlah Warga Binaan 1.145 Orang RU I : 449 orang RU II : 13 orang Jumlah : 462 orang
Disamping itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Penyerahan Remisi Umum.
“Kemerdekaan sebagai nikmat dan rahmat dari Tuhan yang harus dihargai dan disyukuri oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk narapidana,” ungkap Rudi.
Rudi menekan bahwa remisi bukan hanya pemberian dari pemerintah, melainkan juga bentuk apresiasi terhadap upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program-program pembinaan.
Peringatan hari kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana di seluruh indonesia yang terdiri dari 172.904 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian), dan 2.606 orang yang mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas.
Hal senada diharapkan Karutan Kelas IIA Batam, Faizal G Putra bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dalam rangka reintegrasi sosial yang positif.
“Karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diemban didalam Lapas/Rutan dan LPKA adalah bekal ilmu yang bakal dibawa setelah bebas nanti,” tambah Karutan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Ka-UPT se-Kota Batam di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dan instansi vertikal terkait.(Oppy)