
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Batam untuk pemilu serentak Tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan ketua KPU Kota Batam, Mawardi di ruang Media Centre KPU Kota Batam, Sekupang, Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Kami menyampaikan kepada Partai Politik agar melakukan perbaikan kepada calon yang masih belum memenuhi syarat. Kemudian nanti akan menjadi dasar dalam proses penetapan daftar pencalonan tetap”, ujar Mawardi.
Dia juga mengatakan, masih ada tahapan yang harus dilalui sampai pada penetapan daftar calon tetap, yaitu memasukan tanggapan masyakarat melalui formulir di laman infopemilu.kpu.go.id dan atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri dan bukti dukungan mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.
“Ariya, Lebih kurang 10 hari masyarakat yang kita minta tanggapanya. Terkait tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang kita umumkan hari ini, kita akan meminta klarifikasi dari partai Politik, baru kemudian memasukan tahapan pencermatan daftar calon tetap”, kata Mawardi.
Untuk diketahui, setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023, KPU Kota Batam telah menetapkan sebanyak 733 Bacaleg yang terdiri dari 466 Laki-Laki dan 267 Perempuan yang terdiri dari 17 Partai Politik (Parpol).
Sementara itu, dari 733 DCS terdapat 56 orang tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu pada 2024 di Kota Batam, Provinsi Kepri. (fahrudin)