
BERITABATAM.COM, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan gelar pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kilogram (Kg) pada Rabu, 27 September 2023.
Sebelumnya, KPPBC TMP B Tanjungpinang berkolaborasi bersama Polres Bintan berhasil mengamankan dua (2) pelaku dan barang bukti di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Dimana barang bukti ditemukan melalui pemeriksaan citra X-Ray oleh petugas KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut di Kapal Km Bukit raya bersama petugas kepolisian.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, dan Kapal KM Bukit Raya dengan rute Kijang ke Sumbawa.
“Kedua pelaku mengambil sabu tersebut di Kota Batam, dan akan di bawa ke Sumbawa,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo usai pimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Bintan.
Lagi, dikatakan Kapolres, bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan merebus narkoba tersebut dengan dilarutkan bersama air panas mendidih.
“Sabu kita larutkan dengan air mendidih yang masak, dan dibuang langsung ke closed (wc),” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida.
Proses pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Bintan, Kejari Bintan, KPPBC TMP B Tanjungpinang dan Kasatresnarkoba Polres Bintan.(Oppy)