
BERITABATAM.COM, Jakarta – Setelah viral di media sosial Wulan Guritno dikabarkan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Pasalnya artis kawakan ini, diduga mempromosikan situs judi online.
Kabar ini dikonfirmasi Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan bahwa Wulan Guritno akan diperiksa atas dugaan promosi judi online.
“Paling melakukan klarifikasi. Kami lihat unsurnya dulu, terpenuhi atau tidak,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam keterangan Adi Vivid, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih dalam mengenai promosi situs judi online yang diduga dilakukan oleh aktris Wulan Guritno.
“Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” katanya lagi.
Dengan adanya kejadian tersebut, Adi Vivid mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online.
Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” imbuhnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” terangnya lagi.
Sekedar informasi, awalnya sebuah video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online dengan nama Sakti123.
Kabarnya, website tersebut merupakan game online yang telah memiliki sertifikat. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Viral Wulan Guritno Diduga Promosikan Situs Judi Online, Polisi Bakal Periksa