BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjunginang – Bintan menanggapi atas bantahan pihak DP3 yang mengatakan bahwa tuduhan dugaan adanya korupsi proyek pos pengawas pelantar KUD yang kita tuntutkan merupakan tidak benar yakni:
- Biaya anggaran 300 juta itu hanya rancangan bahwa dalam proyek tersebut dianggarkan 210 juta.
- Penyediaan tabung gas dan kaca mata selam ada dan sudah termasuk dalam aset Pemko
- Lahan yang tidak mempunyai sertifikat otentik atau kepemilikan itu tidak benar karena lahan tersebut sudah dihibahkan untuk pengerjaan proyek pos pengawas tersebut.
Menanggapai hal tersebut, Muhammad ridwan, selaku Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan menyampaikan kepada awak media yang membuat kami tergelitik adalah tidak digunakan pos pengawasan sejak tahun 2014 hingga kini.
Namun, setelah aksi kami pihak DP3 menyampaikan bahwa pos tersebut tidak digunakan karena terbit peraturan di tahun 2014 tentang pengawasan merupakan kewenangan provinsi dan akan segera di alih fungsikan.
“Kenapa sejak 2014 tidak digunakan, namun setelah kami aksi baru mau di alih fungsikan, termin waktu 9 tahun kemana saja?,” tanya Ridwan.
Kami juga meminta lanjutnya, menunjukkan RAB terkait proyek Pos Pengawas tersebut didepan awak media supaya masyarakat juga tau. Yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
“Sama halnya yang disampaikan lahan tersebut sudah dihibahkan tolong tunjukkan bukti bahwa tanah itu telah dihibahkan yang mana menurut syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997,” ujarnya.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa
peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
Kecuali, pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kami juga mempertanyakan surat IMB untuk membuat suatu bangunan yang mana IMB merupakan salah satu syarat untuk membuat bangunan.
“Jadi, terkait hal tersebut kami dari PC PMII Tanjungpinang-Bintan mendukung dan mempercayai sepenuhnya kepada tim yang dibentuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dalam hal ini mempunyai wewenang dalam upaya mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.