BERITABATAM.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Bintan terkait Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika serta Penegakkan Hukum Narkotika, Senin 04 September di Ruang Rapat I Bandar Seri Bentan.
Pertemuan singkat ini juga menghasilkan komitmen bahwa semua stake holder akan saling mengisi sesuai wewenang dan menjalin koordinasi yang berkesinambungan.
“Kita lakukan kerja sama, bukan berarti ini awal. Awal langkah sudah kita mulai dari dulu. Ini ketegasan komitmen bahwa tidak ada ruang dan tempat sedikitpun di Bintan ini bagi siapa pun yang coba-coba memakai apalagi mengedarkan Narkoba,” tegas Bupati Roby.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kompol Heryanto menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Daerah dan unsur lainnya merupakan salah satu tonggak kuat dalam upaya penuntasan ancaman Narkoba.
“Tentu saya berharap kepada masyarakat untuk ikut andil dan jangan pernah takut bila mengetahui ataupun melihat adanya indikasi peredaran barang terlarang ini,” terangnya
Disamping itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida menjelaskan progam kampung tangguh yang diminta oleh seluruh kabupaten kota di seluruh indonesia.
“Polres Bintan memilih Desa Teluk Sasah, Kecamatan Sri Kuala Lobam karena memiliki history dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Lagi, ditambahkan Kapolres bahwa masyarakat diharapkan dapat menghidupkan kampung tangguh agar mendapatkan contoh bagi kampung lainnya yang ada di Kabupaten Bintan. (Oppy)