
BERITABATAM.COM, Bintan – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bintan, bersama Dispenda Bintan dan Jasa Raharja gelar razia kendaraan bermotor di Pos Lantas Bundaran Km 16 Toapaya, Kabupaten Bintan.
Puluhan kendaraan terjaring diberikan teguran dan ditilang. Lalu, beberapa pengendara juga diarahkan untuk langsung membayar pajak bagi yang sudah habis masa berlakunya.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, bahwa pihaknya bersama dua instansi lain melakukan razia khusus pajak saja.
“Hari ini razia motor saja, difokuskan bagi pengendara yang pajak motornya sudah tidak berlaku lagi, dan kami minta langsung membayar pajak di lokasi razia,” kata AKP Khapandi.
Lagi, dikatakan AKP Khapandi, bahwa sebanyak 42 kendaraan terjaring razia dikenakan sanksi tilang.
“Ada 42 kendaraan ditilang, selebihnya kita tegur saja,” ungkapnya.
Dimana, sebanyak 17 unit kendaraan bermotor, 8 SIM C dan 17 STNK diamankan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Pelanggaran yang banyak ditemukan para pengendara tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki SIM.
AKP Khapandi menegaskan, bahwa kendaraan yang ditilang langsung di bawah ke kantor polisi sebagai barang bukti.
“Jika sudah membayar pajak maka akan dikembalikan,” tukasnya.
Khapandi menghimbau kepada masyarakat Bintan khususnya pengendara, agar sebelum berkendara cek semua kesiapan mulai dari surat hingga keamanan.
“Usahakan jika sebelum berangkat cek kesiapan dalam berkendara, ” tutupnya. (Oppy)