
BERITABATAM.COM, Jakarta – Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof Karamoni telah divonis, Kamis 24 Mei 2023 silam.
Prof Karamoni dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Badarlampung.
Prof Karamoni terbukti bersalah dalam kasus suap Penerimaan Suap Mahasiswa Baru (SMB) Unila tahun 2022.
Aset Prof Karamoni disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk aset emas.
Kini, KPK melalui KPKNL Jakarta III melakukan pelelangan emas seberat 2.514 gram yang termasuk barang rampasan negara tersebut.
“KPK melalui KPKNL Jakarta III akan kembali melakukan lelang barang rampasan negara sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan tindak pidana korupsi, “dikutip dari akun tweeter resmi KPK, Sabtu 14 September 2023.
KKP juga menulis aset yang akan dilelang adalah barang sitaan dari terdakwa Karomani (Rektor Unila 2020-2023) yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.
KPK juga menginformasikan lelang aset Prof Karamoni dapat diikuti melalui tautan lelang.go.id pada 20 September 2023. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul KPK Lelang 2.514 Gram Emas Milik Mantan Rektor Unila