Maka dari itu masyarakat harus mempergunakan sebaik mungkin.
“Mari manfaatkan sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” ajak Andar.
Ansar berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Dengan program ini kita akan buktikan kalau masyarakat di Kepri ini semua taat pajak,” katanya.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan. (***)