
BERITABATAM.COM, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Dituntut 15 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Oktober 2023.
Tidak hanga itu eks Menkominfo Johnny G Plate juga didenda sebesar Rp1 miliar buntut dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Pihak JPU menilai, Johnny G Plate terbukti bersalah dalam kasus perkara proyek BTS tersebut.
Sebelumnya, sang mantan Menkominfo tersebut didakwa menerima uang sejumlah Rp17,8 miliar di kasus yang menghebohkan beberapa waktu lalu tersebut.
Menanggapi tuntutan berat tersebut pihak kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkar. Merasa kecewa atas hal yang dialamatkan pada kliennya.
Menurutnya, tuntutan jaksa hanya dianggap menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta dalam persidangan.
“Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan,” protes Dion.
“Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Dengan tegas kuasa hukum Johnny G Plate tersebut mengatakan apa yang dibacakan JPU tidak terbukti di dalam persidangan. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dutuntut 15 tahun Penjara oleh JPU Pengadilan Tipikor Jakarta