
BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bakal menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 dijalan menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan pada Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa perusahaan yang memenangkan tender tersebut.
Diketahui, 10 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita gelar untuk penetapan tersangkanya nanti,” kata AKP Marganda P Limbong. Sabtu (14/10).
Polisi belum bisa menjelaskan secara detail terkait tersangka dalam kasus ini, tapi ada sosok yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Lagi, ditambahkan Marganda, bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada pembina fungsi di Polda Kepri, dikarenakan calon tersangka akan ikut kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Disamping itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo sebelumnya menyampaikan sudah beberapa kali saksi dipanggil, namun selalu mangkir.
Lalu, Kepolisian akan melakukan upaya pemanggilan paksa tersangka saksi J agar kasus ini terlihat.
“Kita bakal melakukan pemanggilan kepada saksi ke tiga kalinya,” ucap Riky.
Informasinya, Polisi telah mengamankan sopir truk mobil tangki YK (36) terkait perkara pada Maret 2023 lalu.
YK mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk membuang limbah cair. Dirinya mengaku membuang limbah tersebut dengan kapasitas tangki 5 ton dan diupah Rp 300 ribu. (Oppy)