
BINTAN – Pembahasan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah khusus Kabupaten Bintan sudah selesai dibahas dan sudah disepakati.
Hal tersebut dikatakan Tarmizi selaku Ketua pansus pajak dan retribusi daerah bahwa, dirinya mengucapkan terimakasih kepada anggota pansus lainnya yang sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat menengah kebawah.
Tarmizi menjelaskan terkait pembahasan bersama Kepala Bapenda Bintan bahwa, bakal ada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8 Milliar jika BPHTB turun 2.5% untuk transaksi Rp 250 Juta kebawah, dan juga tidak terkena pajak untuk transaksi dibawah Rp 120 juta.
Usai, dijelaskan Kepala Bapenda Bintan, Tarmizi menepis bahwa PAD tidak akan turun, bahkan masyarakat menengah kebawah akan sering melakukan transaksi.
Lalu, dikatakan Tarmizi, bahwa pemotongan BPHTB Rp 120 Juta tidak akan kenak pajak, karena hal tersebut berlaku hanya sekali dalam seumur hidup.
Sebelumnya, perlu dimengerti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Lagi, diharapkan Tarmizi, agar Bapenda dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang batu granit, dan pasir.
“Demikian para tambang tersebut diketahui pajaknya 20 %, dan pajak tersebut diduga tidak sepenuhnya dibayar,” kata Tarmizi. Rabu (11/10).
Disamping itu, Tarmizi mengungkapkan agar Bapenda dapat menugaskan pihaknya untuk memonitoring pengawasan di perusahaan-perusahaan.
“Seperti perusahaan tambang dan juga pengawasan di Lagoi, jadi tidak hanya menerima laporan dari perusahaan tersebut melainkan harus adanya pengawasan khusus,” tambahnya.
Dituturkan, Tarmizi bahwa PAD yang dipungut dari masyarakat, juga harus kembali kepada masyarakat.
“Tapi pada kenyataannya PAD tersebut tidak kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Dirinya juga meminta Pemkab Bintan dapat mengembalikan PAD yang didapat dari masyarakat digantikan dengan bangunan infrastruktur atau bantuan lainnya.
“Apa saja yang penting bentuk pengembalian PAD harus kembali kepada masyarakat, minimal 50%,” tutupnya. (Oppy).