
BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara terperinci.
Forum ini dilanjutkan dengan pembahasan luas kavling minimum kawasan perkotaan di Kijang.
Upaya ini merupakan wujud keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Bintan, dan mewujudkan keserasian pembangunan sekitar wilayah tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan disusunnya RDTR ini dapat memberikan arah pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Bintan.
“RDTR miliki manfaat dalam mengarahkan pembangunan sejak dini, agar terciptanya pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik dan konkret,” kata Osit. Rabu (18/10).
Diketahui, pembahasan ini dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung. Lalu, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan atau kawasan.
Lagi, dikatakan Osit, bahwa menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan.
“Pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan serta menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan,” ujarnya.
Disampaikan juga saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Oleh sebab itu, mengingat kondisi Kabupaten Bintan yang terletak pada kawasan strategis dan berdekatan dengan Singapura maupun Malaysia hingga berdekatan dengan selat malaka.
Dimana merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang memiliki potensi besar, terutama pada bidang pariwisata dan industri maritim.
“FGD ini dilakukan penuh semangat agar memberikan masukan-masukan yang membangun. Lalu pada penyusunan RDTR ini dapat berjalan dengan hasil yang maksimal,” tuturnya.
Diperlukan juga adanya koordinasi yang sinergis dan harmonis bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta dukungan dari masyarakat.
“Diharapkan dari produk yang nantinya dihasilkan dapat menindaklanjuti menjadi materi teknis sebagai dasar penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait RDTR,” tutupnya. (Oppy)