
BINTAN – Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA. KPLP) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Syahrinaldi berikan pengarahan kepada 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
Pengarahan tersebut didampingi oleh Staff Pengamanan dan Registrasi Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Syahrinaldi menjelaskan bahwa WBP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan mendapatkan kunjungan.
“Sedangkan kewajiban WBP meliputi kewajiban mentaati tata tertib, kewajiban mengikuti pembinaan, kewajiban menjaga kebersihan, dan kewajiban menjaga keamanan,” kata Syahrinaldi. Selasa, 21 November 2023.
Lalu, Syahrinaldi juga menegaskan bahwa WBP dilarang memiliki sajam, narkoba, judi, berhubungan badan dan pelanggaran lainnya.
Lagi, dirinya mengingatkan agar wargabinaan mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas,” imbuhnya.
Ia juga berharap agar para WBP dapat menjadi WBP yang disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap agar para WBP dapat mengikuti pengarahan ini dengan baik. Ikuti aturan yang berlaku di lapas ini, dan jadilah WBP yang disiplin dan patuh terhadap aturan,” tutupnya. (Oppy)