
BINTAN – Satreskrim Polres Bintan meminta masyarakat agar melaporkan aktivitas yang melanggar hukum, atau temuan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, setahun belakangan ini Satreskrim sudah banyak menangani beragam kasus, dan salah satunya berupa TPPO di Kabupaten Bintan.
“Masyarakat agar dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait tindak pidana yang melanggar hukum, dan apapun itu perihalnya,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong melalui Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, IPDA Adi Satrio.
Lagi, ditambahkan Adi, bahwa masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan orang-orang yang diperkirakan bukan asli di Kabupaten Bintan.
Dikarenakan, PMI Ilegal berdasarkan data banyak yang berasal dari Lombok (NTB), demikian pihaknya meminta agar masyarakat dapat mengabarkan jika menemukan warga yang diduga sebagai PMI Ilegal.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ketularan untuk bekerja di luar negeri jika tidak resmi. Karena mereka kadang menjanjikan pekerjaan ketika sampai disana, alhasil calon tersebut tiba disana malah disuruh mencari pekerjaan sendiri, ” terang Adi Satrio.
Lanjut, ditambahkan Adi, bahwa jika ada dokumen yang jelas maka masyarakat bisa pergi dan bekerja secara resmi.
“Masyarakat yang bekerja diluar negeri diharapkan memiliki dokumen jelas dan ada pertanggungjawabannya,” tambahnya pada Kamis, 09 November 2023 diruang kerjanya Polres Bintan.
Berikut aduan masyarakat di nomor call center untuk Pengaduan masyarakat (Dumas) via wa/telepon ke nomor 0813-7425-4210. Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke 0821-7289-5722. (Oppy)