
BERITABATAM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan praperadilan mantan karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI), Rolianti, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, Rolianti ajukan pemohonan praperadilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri yang menetapkan dirinya tersangka.
Dimana penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan status tersangka terhadap Rolianti atas tuduhan pencurian.
Hakim tunggal PN Batam, Twis Retno Ruswandari menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rolianti secara keseluruhan.
Penetapan tersangka Rolianti sudah memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Bahkan, penetapan itu sudah ada keterangan saksi yang terdiri dari saksi Lim Siew Lan sebagai korban.
Selain itu, ada juga keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum penetapan tersangka Rolianti.
Dalam penetapan tersangka terhadap Rolianti bahwa ada juga telah dilengkapi dengan berkas berupa berita acara penyitaan barang bukti.
Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rolianti secara keseluruhan dan memerintahkan untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum Rolianti (pemohon), Edward Sihotang.
Untuk diketahui, mantan karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI), Rolianti praperadilankan penyidik Polda Kepri
Pasalnya, eks karyawan PT AMI, Rolianti yang diberikan sedikit kepercayaan ini tidak terima status hukum yang disematkan penyidik Polda Kepri.
Dimana, Rolianti ini status hukumnya sebagai tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Untuk itu, bekas karyawan ini mempraperadilankan Polda Kepri yang tidak terima atas tuduhan tersangka kasus pencurian dan penahanan terhadap dirinya. (bang udin)