
BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan terkait perpanjangan sertifikat laik hygiene.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 November 2023 di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Kasubsi Bimkemaswat, Veazanol Kosuma bersama staff pengelola makanan, diterima langsung oleh Devi Octarina, selaku Penata Perizinan Muda DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Dalam kesempatan tersebut, Veazanol menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang akan melakukan perpanjangan sertifikat laik hygiene.
Sertifikat laik hygiene merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami berharap DPMPTSP Kabupaten Bintan dapat memberikan dukungan dan bantuan agar proses perpanjangan sertifikat laik hygiene Lapas Narkotika Tanjungpinang dapat berjalan lancar,” ujar Vezanol.
Devi Octarina menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyatakan bahwa DPMPTSP Kabupaten Bintan akan memberikan dukungan dan bantuan kepada Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk kelancaran proses perpanjangan sertifikat laik hygiene.
“Kami akan membantu Lapas Narkotika Tanjungpinang agar proses perpanjangan sertifikat laik hygiene dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Devi Octarina.
Proses perpanjangan sertifikat laik hygiene Lapas Narkotika Tanjungpinang akan dilakukan dengan pemeriksaan oleh tim dari DPMPTSP Kabupaten Bintan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi aspek sanitasi, kesehatan, dan keselamatan.
Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan proses perpanjangan sertifikat laik hygiene Lapas Narkotika Tanjungpinang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (OPPY)