
BINTAN – Penjualan Pupuk Tani Makmur di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan diduga lakukan aktivitas produksi zat kimia berbahaya berupa racun pertanian secara ilegal.
Berdasarkan informasi aktivitas tersebut dimulai pada tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Gudang, Ali bahwa pembuatan zat kimia tersebut diproduksi di tempat dirinya bekerja.
Ali mengungkapkan dalam sebulan produksi zat kimia racun tersebut hanya berhasil di racik 5 hingga 10 botol ukuran 100 ml.
Berdasarkan temuan dilapangan pembuatan zat kimia tersebut menghasilkan puluhan jerigen ukuran 20 liter.
“Biasanya sebulan 5 hingga 10 botol, kalau pakai jerigen itu hanya untuk stok disitu saja (gudang),” kata Ali saat dikonfirmasi pada Rabu, (01/11), kemarin.
Lagi, ditambahkan Ali, bahwa aktifitas tersebut diduga sudah diketahui pihak kepolisian
“Polisi sudah datang kesini banyak kali sih, tapi kalau ditindak saya tidak tau,” ujar Ali.
Dirinya juga menambahkan untuk ragam harga racun rumput tersebut mengaku tidak diketahuinya.
“Soal harga saya tidak tau,” ungkapnya.
Disamping itu, sebelumnya Joni mengaku dirinya memproduksi dan memiliki bahan kimia berbahaya tersebut dari beberapa tahun lalu.
“Seharusnya yang di periksa pangkal bukan ujung, karena kalau mau periksa ujung pangkal dulu tangkap, karena pangkal yang meloloskan ke ujung ya,” ungkap Joni beberapa hari pada awak media.
Lagi, media kembali mengkonfirmasi kembali Joni selaku pemilik usaha tersebut, dan diduga enggan menemui awak media terkait aktifitas yang diduga illegal tersebut.
Selain memproduksi racun untuk pertanian yang diduga secara ilegal, pihaknya juga menjual racun untuk pertanian dari luar negri tanpa ada dokumen atau izin sebagaimana mestinya.
Sementara jelas peredaran pestisida sangat ketat dan tertuang dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Serta ada nya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar UU tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk budidaya tanaman, dan denda Rp 250 juta serta perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan pihaknya sedang mengarahkan anggota untuk periksa aktivitas produksi zat kimia berbahaya tersebut.
“Nanti saya arahkan kanit ya untuk periksa,” kata AKP Marganda P Limbong melalui telepon seluler.(Oppy)