
BINTAN – 24 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi Natal 2023. Senin, 25 Desember 2023.
Dari 527 WBP, terdapat 26 Napi beragama Kristen dan 24 Napi saja yang peroleh remisi Natal 2023.
“Hari ini 24 Napi terima Remisi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan 1 orang bebas, dan Napi didalam menjadi 526 saat ini,” kata Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman melalui Hery Kusnadi selaku Plh Kalapas.
Hery menambahkan 26 Napi tersebut 2 diantaranya sedang menjalani Subsider dan hukuman disiplin di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Total kan 26 beragama Kristen, 1 sedang menjalani Subsider dan 1 lagi menjalani hukuman disiplin, jadi hanya 24 yang terima remisi Natal,” tambahnya.
Diketahui, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Lanjut, ditambahkan Hery , dirinya berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” harapnya. (Oppy)