
BINTAN – Ada 4 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan wajib untuk mengambil cuti.
Keempat pejabat di Pemkab Bintan ini harus ambil cuti terkait karena pasangannya mengikuti kontestasi di Pemilu 2024.
Dan hal ini tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 tahun 2018.
Diketahui di Kabupaten Bintan sendiri terdapat setidaknya 4 orang pejabat yang pasangannya mengikuti Pileg pada 2024 mendatang.
Adapun keempat nanti diantaranya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Bintan, dr. Gama Isnaeni.
Lalu selanjutnya, Kasatpol PP Bintan Suwarsono dan Kabid Perdagangan DKUPP Bintan, Setia Kurniawan.
“Sesuai dengan surat yang dikeluarkan MenpanRB ASN wajib cuti jika istrinya ikut dalam pemilihan legislatif jika ingin mendampingi istri atau suaminya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. Kamis, 30 November 2023.
Dikatakannya, mendampingi tersebutpun pasif, tidak diperbolehkan adanya gestur mengajak pemilih untuk memilih pasangannya.
“Untuk temuan atau laporan belum ada yang kami proses di Kabupaten Bintan tapi kami tetap himbauan dan sosialisasi terkait dengan masalah netralitas ASN ini,” tutupnya. (Oppy)