
BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menghentikan aktivitas tambang pasir darat yang dikelola oleh PT Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP, Marganda P Limbong, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang pasir darat.
“Kasus ini masih dilakukan proses lidik. Kita juga minta perusahaan menunjukan izin-izin pertambangannya,” kata AKP Marganda. Rabu, 13 Desember 2023.
Diketahui, dua orang diperiksa untuk dimintai keterangan di ruangan Satreskrim Polres Bintan.
Lagi, dikatakan AKP Marganda bahwa pihaknya akan memeriksa lebih mendalam terkait aktifitas yang dikelola PT SPP.
“Sekarang baru dua orang yang diperiksa. Nanti kita akan periksa pemiliknya maupun penanggungjawab di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pekerja dan karyawan. Polisi juga menghentikan aktivitas tambang pasir diatas lahan 9,3 hektar di Wakatobi Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang tersebut.
“Karena proses penyelidikan aktivitas tambang untuk sementara kita hentikan,” tutupnya. (Oppy)