
BINTAN – Gugatan M Najib terkait pemberhentian dirinya dari Partai Demokrat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditolak.
Dalam amar putusan PN Tanjungpinang No :58/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN/Tpg, gugatan Najib tidak dapat diterima.
Diketahui, PN Tanjungpinang melalui putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sampai penyelesaian internal/mahkamah partai ditempuh terlebih dahulu.
Menyikapi putusan PN Tanjungpinang, penasehat hukum (PH) M Najib, Agung Ramadhan Saputra menyampaikan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita sudah menyerahkan memori kasasi dan menunggu 30 hari hasilnya,” kata Agung, Rabu, 20 Desember 2023.
Lagi, ditambahkan Agung, bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya dari kursi DPRD Bintan belum bisa dilakukan, karena belum adanya putusan inkracht dari pengadilan.
“Sesuai Undang-Undang MD3, jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Disamping itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli mengatakan putusan PN Tanjungpinang menyatakan gugatan yang dilayangkan eks kadernya itu tidak diterima PN Tanjungpinang.
Sepengetahuan dirinya, pihak Najib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jadi proses PAW-nya kita menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Zulkifli. (Oppy)