
BINTAN – Tersangka AS (50) ditangkap Polisi usai mencabuli anak tirinya sejak SD hingga SMK di Kabupaten Bintan.
Diketahui, pelaku AS merupakan seorang nelayan di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan ayah kandung korban lantaran tidak terima anaknya di cabuli oleh ayah tirinya.
“Pelaku mengancam korban sehingga dilakukan paksa, pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya saat korban menduduki SD hingga SMK,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto dihubungi. Selasa, 5 Desember 2023.
Terungkap aksi bejat pelaku disaat korban memberitahukan kejadian tersebut kepada salah satu keluarganya bahwa korban diperkosa oleh ayah tirinya (AS).
AKP Rugianto menambahkan, bahwa pengakuan korban terakhir pelaku menidurinya pada bulan Januari 2022, dimana korban saat itu sesang tertidur pulas lalu ditarik secara paksa oleh pelaku.
“Terakhir pada bulan Januari 2022 lalu, korban diperkosa oleh pelaku dirumahnya saat ibu korban tidak berada dirumah,” tambahnya.
Pelaku AS diamankan pada saat hendak turun di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, diketahui pelaku habis melakukan perjalanan dari Pulau Midai.
“Dia setelah pisah sama ibu korban tinggal di Pulau Midai, kemudian kita lidik selanjutnya diketahui pelaku akan ke Kijang pakai kapal bukit raya, kemudian kapal sampai kita tangkap,” tegas Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Oppy)