
BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur kembali mengamankan tersangka inisial GP (19) terkait tindak pidana pencabulan anak umur 14 tahun.
Berdasarkan informasi bahwa korban merupakan warga Tanjungpinang, dan kejadian pada malam minggu lalu.
Pelaku mencabuli korban 14 tahun tersebut dengan modus mengajak nonton bioskop, dijanjikan handphone iphone dan uang.
“Pelaku menjemput korban dari Tanjungpinang dibawa ke Kijang, lalu pelaku melancarkan aksinya di wilayah semak-semak di gang depan Kantor Camat Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. Selasa, 5 Desember 2023.
Lagi, ditambahkan, bahwa pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anaknya di cabuli.
“Keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Bintan Timur untuk dilakukan tindakan hukuman pada malam minggu lalu,” tambahnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana yang sama. (Oppy)