
TANJUNGPINANG – Oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Tanjungpinang inisial ES (50), dan anaknya RK (24) terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
Melalui conferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penangkapan pegawai Lapas tersebut merupakan pengembangan dari tersangka RK.
RK diamankan bersama barang bukti satu paket sabu didalam kotak rokok di parkiran Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Tanjungpinang, Jumat 1 Desember 2023, lalu.
Lagi, dijelaskan, bahwa petugas melakukan pengembangan terhadap asal sabu yang didapatkannya.
Polisi bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Raja Haji Fisabililah, Perumahan Mutiara Villa, Tanjungpinang.
“Setiba dirumahnya pelaku ES atau ibu korban bergegas mencoba menghilangkan barang bukti ke dalam closet, akan tetapi petugas berhasil menemukan paket sabu di closet karena sabu tidak larut kedalam closet,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Rabu, 6 Desember 2023.
Hasil barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua (2) paket sabu, 2 unit handphone dan 1 unit mobil.
Keterlibatan Napi Pasok Sabu Kepada OknumĀ
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengungkapkan bahwa tersangka ES mendapatkan sabu dari beberapa Napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Dia (ES) mendapat sabu gratis dari beberapa napi, lalu dikasih ke anaknya (RK) untuk dijual,” ungkap Kapolresta.
Disamping itu, Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa dari transkrip elektronik pelaku berkomunikasi dengan beberapa narapidana.
“Pelaku ES melalukan komunikasi dengan beberapa napi, dan nyatanya anaknya menjual dan ibunya mengkonsumsi. Nyatanya hasil tes urine positif, ” jelas AKP Arsyad Riyandi usai konferensi pers.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Angkat Bicara
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman membenarkan bahwa tersangka ES merupakan salah satu ASN di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Lalu, ditambahkan Maman, bahwa keterlibatan penyalahgunaan narkoba tidak terkait dengan kedinasan.
“Menurut penyampaian penyidik ke petugas lapas saat mengembalikan Napi ke Lapas setelah selesai diperiksa di Polres penyidik menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Napi masih kurang bukti lengkap,” ungkap Kalapas Maman Herwaman. Rabu, 6 Desember 2023, malam.
Dirinya juga menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana.
“Terkait permasalahan (ESD), tentunya kami berprasangka baik sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dan kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan dengan baik didalam proses peradilan,” tutupnya. (Oppy)