
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kebrutalan dari tingkah laku biadab yang dilakukan oleh Zionis Yahudi Israel terhadap penduduk Gaza sudah tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 17.000 penduduk Gaza di Palestina tewas dan sebagian besar yang tewas adalah anak-anak, perempuan, lansia dan penduduk sipil lainnya dan jumlah tersebut akan terus naik dari hari keharinya.
Tidak hanya itu fasilitas umum seperti rumah sakit, universitas, masjid, gereja, sekolah dan instalansi-instalansi penting lainnya bagi kehidupan penduduk sipil di Gaza Palestina juga dihancurkan.
Kejahatan perang yang dilakukan oleh Zionis Yahudi Israel adalah kebrutalan dan kebiadaban yang dipertontonkan di era modern saat ini.
Hingga saat ini mata dunia seakan buta terhadap kejadian ini.
Hak asasi manusia yang disembah-sembah dibarat ternyata juga pengkor dan tidak berlaku terhadap kebiadaban yang jelas-jelas terjadi didepan mata.
Tidak hanya itu PBB sebagai perserikatan seluruh bangsa-bangsa yang ada di dunia saat ini seakan bungkam dan membisu atas kebiadaban yang dilakukan oleh Zionis Yahudi Israel di Gaza Palestina.
Para pemimpin Arab yang diharapkan mampu menjadi leader untuk menyelesaikan konflik yang terjadi justru membuat kesepakatan-kesepakatan bawah tangan atas nama normalisasi di tengah-tengah pembantaian anak-anak yang ada di Gaza Palestina.
Bahkan untuk mengirimkan setetes air saja tidak bisa. Sehingga nurani kemanusiaan atas nama ketuhanan perlu dipertanyakan diera ini.
Namun demikian, atas kejadian-kejadian yang memilukan tersebut bukan berarti kita sebagai manusia harus bungkam dan meratapi kejadian tanpa ada solusi yang konkret.
Sebagai bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi konstitusi menyatakan dengan tegas sikap bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selain itu juga Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan atas nama kemanusiaan dan keadilan.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia harus mampu memainkan peran strategis global untuk melawan kezaliman dan tirani yang dipertontonkan di Gaza Palestina oleh Zionis Yahudi Israel.
Setelah berdirinya Negara Israel, pemerintahan ini mengeluarkan beberapa perundang-undangan yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita proyek Zionis.
Di antaranya adalah “undang-undang pulang kampung” atau yang disebut dengan “law of return” yang dikeluarkan pada bulan Desember 1951.
Dan sesuai dengan peraturan tersebut, seorang Yahudi berhak untuk masuk ke Israel dan menjadi penduduk di sana.
Hal ini diikuti dengan legislasi lain yaitu “undang-undang nasionalitas” atau yang disebut dengan “nationality law” pada tahun 1952.
Menurut perundangan ini bahwa setiap Yahudi yang berimigrasi ke Israel dianggap sebagai warga negara Israel.
Jadi, dari sejak saat itu, ketika warga Palestina sudah dikeluarkan dari bumi pertiwi mereka, sudah dilarang untuk kembali ke tempat asal mereka.
Dan Yahudi telah memberikan hak “abadi” kepada warga Palestina.
Pada tahun 1965, entitas Zionis kembali menggolkan legislasi baru di mana setiap orang yang telah meninggalkan wilayah yang dijajah oleh Israel dan bepergian ke tempat di luar Palestina atau ke tempat yang dikuasai oleh orang Arab, dianggap sudah bermigrasi dan meninggalkan harta bendanya.
Dan mereka sudah dianggap tidak berhak lagi terhadap tanah yang ditinggalkan sudah menjadi milik negara.
Berkat undang-undang ini, entitas Zionis berhasil menguasai sekitar 2 juta hektar tanah milik orang Arab, ditambah dengan 2.000.990 hektar tanah di mana terdapat sekitar 73.000 kamar rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Selain itu, sekitar 8.700 tempat-tempat komersial di pedesaan dan kota yang ditinggalkan oleh pemiliknya, lengkap dengan seluruh perabot rumah tangga yang ada.
Hingga saat ini tahun 2023 Zionis yahudi Israel masih terus menunjukan kebiadaban naluriah binatang terhadap manusia yang ada di Gaza serta Tepi Barat Palestina dan menewaskan jutaan manusia sejak awal berdirinya negara ini
Sehingga salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi krisis kemanusiaan dan mewujudkan perdamaian dunia adalah membubarkan Negara Israel, karena sejak dideklarasikan Negara Israel dan dibidani oleh PBB, Uni Soviet, Amerika Serikat dan Bangsa Barat tahun 1948 merupakan titik tolak kebiadaban binatang dipertontonkan kepada umat manusia secara umum.
Agresi, ekspansi dan penjajahan yang brutal mengusir pribumi asli Palestina dari negaranya merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Sehingga sudah saatnya Israel sebagai sebuah negara dibubarkan.
Dan penduduk Israel yang mendiami Palestina saat ini dikembalikan ke negara asalnya sebagai takdir untuk Bangsa Yahudi berdiaspora di dunia tanpa tempat tinggal.
Peristiwa holocaust yang dilakukan oleh Jerman terhadap Bangsa Yahudi rentang waktu 1933 – 1945 bukan menjadi alasan balas dendam Zionis Yahudi Israel terhadap penduduk Palestina.
Sehingga satu-satunya solusi konkret untuk mewujudkan perdamaian dunia serta penanganan untuk mengatasi krisis kemanusiaan adalah membubarkan Negara Israel dan mengembalikan Penduduk Yahudi Israel ke negara asal dari mana mereka berasal dari Bumi Palestina. (***)
Oleh: Miftahul Huda
Aktivis KAMMI Riau