
BINTAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan mengakui bahwa Starpoll Cafe dan Billiard di Kecamatan Bintan Timur tidak mengantongi izin minuman berakohol (mikol).
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan dari TNI dan Polri sudah turun ke Starpoll Cafe dan Billiard serta mengamankan ratusan mikol.
“Benar karena Starpoll Cafe dan Billiard tak mengantongi izin mikol,” ujar Rory, Selasa (9/1/2023).
DPMPTSP Bintan mengaku soal perdagangan mikol di Star Pool itu memang sudah diluar KBLI. Karena tidak ada SIUP dan SITU sama sekali untuk bisnis mikol.
Bedasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendapatkan izin penjualan mikol harus mempunyai kamar dan hotel berbintang atau resorts.
Sementara bedasarkan KBLI Starpoll Cafe dan Billiard hanya tempat hiburan.
“Kalau soal KBLI urusannya di PTSP Provinsi Kepri. Namun untuk mikol setahu data kami tidak ada dikeluarkan. Memang tidak bisa diberikan untuk Starpoll Cafe dan Billiard karena mereka bukan hotel atau resorts,” katanya.
DPMPTSP Bintan dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas Starpoll Cafe dan Billiard.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kembali kesesuaian syarat yang diajukan tempat usaha tersebut di Sistem OSS.
“Pekan ini kita akan turun kesana untuk memastikan lebih dalam,” ujarnya.
Disamping itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik Cafe Star Pool untuk dimintai keterangan izin mikol.
“Kita telah memanggil pemilik Cafe Star Poll inisial A untuk dimintai keterangan izin mikol,” jelasnya.